Oleh: HM. Gamari Sutrisno, mantan Anggota DPR RI.
Indonesia sedang menghadapi krisis yang tidak lagi bisa ditutupi oleh jargon stabilitas. Di balik angka pertumbuhan dan pidato optimistis, negara ini sesungguhnya mengalami pelemahan kedaulatan, ketimpangan struktural, dan pembusukan tata kelola kekuasaan.
Masalahnya adalah sistem konstitusional? yang telah menjauh dari ruh UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pascareformasi, alih-alih menyempurnakan demokrasi, justru melahirkan paradoks: negara demokratis yang mahal, prosedural, dan mudah disandera oligarki. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi kebijakannya kerap tunduk pada tekanan modal, pasar global, dan kepentingan elite politik transaksional.
Dalam konteks inilah muncul pertanyaan krusial:
apakah Presiden Prabowo Subianto berani mengambil langkah historis untuk mengoreksi arah bangsa dengan kembali ke UUD 1945 secara murni dan konsekuen?
Akar Masalah: Konstitusi Kehilangan Jiwa
Masalah Indonesia hari ini bukan kekurangan pemimpin, tetapi kerusakan desain kekuasaan. Amandemen telah:
Melemahkan posisi negara dalam mengendalikan ekonomi strategis
Menjadikan Pasal 33 sekadar slogan, bukan pedoman kebijakan
Mengubah kedaulatan rakyat menjadi transaksi elektoral lima tahunan
Membuka ruang dominasi oligarki dan kepentingan asing secara sistemik.
Negara akhirnya lebih berfungsi sebagai fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat. Ketimpangan dibiarkan, sumber daya alam dikuasai segelintir pihak, dan kebijakan strategis seringkali lahir dari kompromi, bukan keberpihakan.
Kembali ke UUD 1945: Jalan Terjal, tapi Rasional
Kembali ke UUD 1945 bukan nostalgia Orde Lama atau Orde Baru. Ini adalah langkah korektif untuk mengembalikan:
Negara sebagai pengendali utama cabang produksi penting
Ekonomi nasional berbasis keadilan sosial
Kedaulatan politik yang tidak mudah ditekan kekuatan global
Namun harus jujur diakui, langkah ini akan menghadapi perlawanan keras. Oligarki ekonomi, elite politik mapan, dan kekuatan finansial global tentu tidak berkepentingan pada negara yang kembali kuat.
Karena itu, isu ini bukan soal teknis hukum, melainkan keberanian politik dan integritas moral.
Prabowo di Persimpangan Sejarah
Prabowo Subianto memiliki modal yang tidak dimiliki banyak presiden sebelumnya: legitimasi elektoral besar, citra nasionalis, dan dukungan parlemen yang kuat. Namun modal itu terancam habis bila hanya digunakan untuk mengelola status quo.
Koalisi gemuk, kompromi politik, dan ketakutan mengguncang sistem justru berisiko menjadikan Prabowo sekadar manajer krisis, bukan pemimpin perubahan. Jika demikian, ia tidak menyelamatkan Indonesia—hanya menunda kejatuhannya.
Ini Bukan Kudeta, Tapi Koreksi Sejarah
Kembali ke UUD 1945 dapat ditempuh secara konstitusional melalui MPR dan mekanisme kenegaraan yang sah. Yang dibutuhkan bukan retorika, melainkan kejujuran untuk mengakui bahwa arah reformasi konstitusi telah melenceng.
Sejarah bangsa tidak menuntut presiden yang selalu aman, tetapi pemimpin yang berani mengambil risiko demi masa depan negara.
Indonesia tidak kekurangan pidato, tetapi kekurangan keputusan berani.
Tidak kekurangan elite, tetapi kekurangan negarawan.
Jika Prabowo berani mengoreksi arah konstitusi dan kembali pada UUD 1945, ia akan dicaci hari ini, tetapi mungkin diselamatkan oleh sejarah.
Jika ia memilih aman, kompromistis, dan tunduk pada sistem yang rapuh, maka krisis ini hanya akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pertanyaannya kini sederhana dan telanjang:
Prabowo ingin dikenang sebagai penjaga sistem yang melemahkan negara, atau sebagai pemimpin yang berani mengembalikan kedaulatan bangsa?





